TNKB Khusus Anggota DPR Untuk Tingkatkan Pengawasan Publik Kepada Anggota Dewan

04-04-2023 /
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Darajatun dalam sosialisasi ke DPRD Tangerang Selatan, Selasa (4/4/2023). Foto : Ayu/Man

 

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Darajatun mengungkapkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus Anggota DPR RI, selain merupakan hak protokoler yang diatur dalam undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR RI, DPD RI dan DPRD), juga dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap Anggota DPR.

 

“Kedatangan kami ke DPRD Tangerang Selatan ini untuk mensosialisasikan tentang hak imunitas DPR RI, serta terkait TNKB khusus pimpinan dan anggota DPR RI yang merupakan hak protokoler yang diatur dalam undang-undang No.17 Tahun 2014 tentang MD3 khususnya pasal 80 huruf g dan pasal 25. Selain itu juga tercantum dalam UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, serta surat telegram KAPOLRI dengan Nomor STR/164/III/YAN/1.2/2021 Penerbitan TNKB Anggota DPR RI,” jelas Adang Darajatun dalam sosialisasi ke DPRD Tangerang Selatan, Selasa (4/4/2023).

 

Dengan TNKB khusus ini, lanjut Adang sejatinya untuk lebih meningkatkan kinerja pimpinan dan anggota DPR RI dalam menjalankan tanggung jawab dan tugas konstitusionalnya. Serta dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap Anggota DPR.

 

Artinya, ketika ada pelanggaran hukum yang dilakukan di sebuah tempat atau lokasi tertentu (termasuk di jalan), maka melalui TNKB Khusus akan mudah diidentifikasi untuk kemudian dilaporkan kepada MKD DPR RI untuk ditindaklanjuti dan dilakukan penerapan sanksi etiknya.

 

Menjawab pertanyaan media, apakah TNKB Khusus ini bisa digunakan oleh keluarga atau pihak lain selain anggota DPR RI itu sendiri? Dalam kesempatan itu, Politisi dari Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa dalam aturannya TNKB Khusus ini diperuntukan anggota DPR RI. Sehingga tidak diperbolehan digunakan oleh pihak lain, termasuk oleh keluarga.

 

Dalam kesempatan itu Adang juga didampingi oleh Wakil Ketua MKD, Habiburokhman dan Nazaruddin Dek GAM, dan anggota MKD DPR RI lainnya seperti Imron Amin, Maman Imanul Haq, Moh Rano Al Fath, dan Bambang Purwanto. (ayu/aha)

BERITA TERKAIT
Kerja Sama dan Komunikasi dengan Berbagai Pihak Syarat Mutlak Kelancaran Kinerja MKD DPR RI
28-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Tangerang Selatan - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin mengungkapkan kerja sama yang sinergis serta...
Agung Widyantoro Bahas Hak Imunitas Anggota DPR RI dalam Kunjungan MKD ke Bogor
21-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Bogor - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, memberikan penjelasan kepada jajaran Polres Bogor, Jawa...
MKD Dorong Kolaborasi dengan Polres Bogor Terkait Penindakan Pelat Palsu DPR
21-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Bogor -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Polres Bogor, Jawa Barat, dengan salah satu...
Adang Daradjatun Usulkan Sosialisasi Peraturan Etika bagi Anggota DPR Baru
13-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Depok — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, menekankan pentingnya sosialisasi mengenai peraturan etika kepada anggota...